JAWAB : Di antara tujuan yang dharûri dalam syari’at Islam yaitu menjaga keturunan dan kehormatan. Oleh karena itu, Allah سبحانه وتعالى mengharamkan zina, mewajibkan penegakan had baik dengan jilid (dera) ataupun rajam. Allah سبحانه وتعالى Juga mengharamkan semua perantara serta celah-celah yang bisa menyeret kepada perbuatan zina, seperti berkhalwat (berdua–duaan-pent) antara laki dan perempuan yang bukan mahram, pandangan penuh nafsu, melirik, wanita safar tanpa ditemani mahram. Juga melarang wanita keluar rumah dengan menggunakan minyak wangi, bersolek, berpakaian tapi telanjang dengan tujuan memancing hati-hati para pemuda, membangkitkan nafsu mereka serta merusak agama mereka. Termasuk yang dilarang yaitu rayuan gombal seorang lelaki kepada seorang perempuan dan respon sang wanita dengan melembutkan suara untuk sang lelaki itu dengan tujuan menipu sang lelaki, membangkitkan nafsunya dan supaya si lelaki tersebut terjerat dalam perangkapnya. Sama saja, apakah pembicaraan itu terjadi di jalan, bicara lewat telepon, lewat surat atau lain sebagainya. Oleh karena ini, Allah سبحانه وتعالى mengharamkan para istri Nabi ﷺ (padahal mereka adalah wanita-wanita suci) bersolek sebagaimana wanita jahiliyah bersolek dan melembutkan suara, sehingga orang yang memiliki penyakit hati akan timbul keinginan (buruk) terhadap para istri Nabi tersebut serta Allah سبحانه وتعالى memerintahkan para istri Nabi ﷺ untuk mengucapkan perkataan yang ma’rûf. Allah سبحانه وتعالى berfirman, yang artinya : Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain. Jika kamu bertaqwa.Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik, dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu (Qs al-Ahzâb/33:32-33)
Maka wajib atas para pemuda Muslim untuk bertakwa kepada Allah سبحانه وتعالى , senantiasa menjaga kemaluan, menundukkan pandangan, menjaga lisan dan pena mereka dari perkataan keji, merayu atau menipu para pemudi. Dan para pemudi juga wajib seperti itu; wajib menjaga kehormatan diri serta tidak keluar rumah dengan berdandan, berpakaian (tapi seperti) telanjang. Dalam hadits yang shahîh dari Nabi ﷺ , beliau ﷺ bersabda :
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ البَقَرِ يَضْرِبُوْنَ بِهَا النَّاسَ وَسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيْلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُ,ْسَهُنَّ كَأَسْنِمَةِ البُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيْحَهَا وَإِنَّ رِيْحَهَا لَيُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ كَذَا وَكَذَا
Ada dua kelompok ahli neraka yang belum pernah saya lihat, (pertama) lelaki yang membawa cemeti seperti ekor sapi yang dipergunakan untuk memukuli manusia dan (kedua) para wanita yang berpakaian (tapi) telanjang (karena pakaian mereka tipis atau pendek), berlenggak lenggok.Kepala mereka seakan punuk unta yang berleher panjang, mereka tidak akan masuk surga dan tidak pula mencium aromanya padahal aroma surga tercium dari dari jarak sekian dan sekian.” Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam al-Musnad dan Imam Muslim dalam Shahîhnya.
Sesungguhnya jika para pemuda dan pemudi itu taat kepada Allah ﷺ dan Rasul-Nya, meninggalkan semua perbuatan hina dan menghindari semua sumber fitnah dan isu, maka itu lebih suci bagi mereka dan hati mereka, akan mengangkat pamor mereka serta masyarakat akan lebih terjaga. Wallâhul musta’ân.
Al-Lajnatud Dâimah Lil Buhûtsil ilmiyyah wal Iftâ’, Ketua: Syaikh Abdul Azîz bin Abdullâh bin Bâz; Wakil: Syaikh Abdurrazâq Afîfi; Anggota: Syaikh Abdullâh bin Ghadyân
Footnote:
1 Fatâwa al-Lajnatid Dâimah Lil Buhûtsil ilmiyyah wal Iftâ’, 12/380-383
EDISI 04/THN. XIII/RAJAB 1430H/JULI 2009M